Senin, 07 Juni 2010

Pembangunan di Kulonprogo Terhambat Status PA Ground


Bupati Kulonprogo, Toyo S Dipo

Kulonprogo – Bupati Kulonprogo Toyo Santoso Dipo mempertanyakan keseriusan pihak Puro Pakualaman dalam mendukung kemajuan pembangunan di Kulonprogo. Pasalnya, laju pembangunan di Kulonprogo selama ini masih terhambat oleh sengketa pengaturan peruntukan tanah PA Ground, khususnya di wilayah pesisir selatan.

Hingga kini Pemkab Kulonprogo masih kebingungan untuk menentukan apakah status PA Ground masuk kategori tanah terlantar atau tidak. Sebab, PA Ground belum memiliki hak dari negara. Hak yang dimaksud seperti Hak Atas Tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Hal inilah yang menyebabkan para investor selalu mentok jika pembicaraan sudah menyangkut soal status tanah PA Ground.

“Belum lama ini kami sudah mengusulkan kepada tim inventarisir tanah dari Pakualaman agar pihak Pemkab turut dilibatkan. Hal ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa status PA Ground. Namun karena permintaan itu ditolak, hingga kini pemkab belum bisa bertindak lebih jauh” terang Toyo seusai membuka acara sosialisasi Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, di Gedung Binangun komplek Pemkab, Senin (7/6).

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DIY Sri Sesanti Atmiasih mengatakan terbitnya PP No.11 Tahun 2010 itu untuk mengoptimalkan peruntukan tanah negara. Mengenai status PA Ground yang belum memiliki hak dari negara, pihaknya akan segera mengeluarkan pernyataan resmi.

“Kepastian status PA Ground apakah termasuk tanah terlantar atau tidak akan segera diputuskan dalam minggu ini, agar sengketa PA Ground tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antara Pemkab dengan tim inventarisir pihak Pakualaman” tegas Sri Sesanti. (leo)