Kamis, 25 Maret 2010

Penolakan Tambang Besi Tak Ada Matinya


PPLP Minta RTRW Tidak Akomodir Pertambangan

Kulonprogo - Warga pesisir yang tergabung dalam Paguyuban petani Lahan pantai (PPLP) kembali menggeruduk Gedung Dewan, Kamis (25/3) siang. Kedatangan sekitar 20 warga yang didampingi LBH yogyakarta selaku penasehat hukum PPLP ini meminta agar perubahan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) tidak mengakomodir masalah pertambangan.
Informasi MD menyebutkan, aspirasi warga yang terus menyuarakan penolakan terhadap penambangan pasir besi selama hampir empat tahun tak pernah didengar oleh pemerintah ataupun DPRD. Hal itu terbukti saat melakukan audiensi di DPRD provinsi, perda RTRW DIY sudah diubah. Pada salah satu pasalnya disebutkan kawasan pesisir untuk pertambangan.
Ditengarai terdapat kejanggalan dalam perubahan itu. Pasalnya, DPRD Provinsi belum pernah memberikan persetujuan, dan hanya tertera tandatangan gubernur. Hal inilah yang membuat warga merasa prihatin karena tidak mengikuti aturan normatifnya. Terlebih lagi, warga tidak pernah dilibatkan dalam perubahan peruntukan pesisir.
“Kami yang akan menjadi korban, tetapi justru tidak pernah dilibatkan,” jelas Wakil Ketua PPLP, Sutar (40) saat beraudiensi dengan DPRD Kulonprogo.
Warga yang lain, Istiyanti (35), mengatakan kedatangan mereka untuk menagih janji atas ucapan DPRD beberapa waktu yang lalu. Saat itu dijelaskan jika DPRD tidak akan melakukan perubahan atas perda nomor 1/2003 tentang RTRW kabupaten untuk kawasan pertambangan.
Untuk itu, DPRD harus komitmen dengan aspirasi dan apa yang diucapkan. Apalagi DPRD provinsi, telah siap untuk mengajukan revisi (peninjauan kembali) atas perda nomor 2/2010 tentang RTRW provinsi DIY.
“DPRD kabupaten harus ikut memperjuangkan nasib petani pesisir, dengan tidak memberikan persetujuan pada RTRW,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Divisi ekonomi Sosial dan budaya (Ekososbud) LBH Yogjakarta Syamsudin Nurseha mengatakan tujuan warga pesisir ke DPRD tetap sama, yakni menolak rencana penambangan pasir besi.
“Penambangan pasir besi berpotensi pada pelanggaran HAM! Sedangkan untuk melakukan perubahan perda, masyarakat setempat harus diikutsertakan secara aktif” tegasnya. (leo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar