Ngatini tiba di
“Kami juga tidak boleh menerima telepon dari keluarga di
Lebih parahnya, selama enam bulan bekerja di Malaysia Ngatini belum pernah menerima gaji sepeser pun. Padahal dalam perjanjian, kata Ngatini, disebutkan bahwa gaji sebesar 600 ringgit
“Selain itu, paspor, visa kerja, dan handphone kami juga disita” kata Ngatini yang mengaku kapok tidak akan menjadi TKI ilegal lagi.
Mendengar kisah istrinya yang menyedihkan, suami Ngatini, Sungging (25), berniat menuntut pihak penyalur tenaga kerja yang mengirimkan istrinya ke
“Dalam kontrak kerja semula dijelaskan bahwa Ngatini akan kerja selama 2 tahun saja Tetapi dalam kontrak kerja tertulis selama 3 tahun. Penyalur tenaga kerjanya bernama Dwi Astuti” kata Sungging.
Meski sebenarnya kasus ini bukan kewenangan dinas, karena keberangkatannya ilegal, Kepala Dinas Sosial TenagaDinsosnakertrans Yurianti tetap bersedia memantau sejauh mana perkembangan masalah Ngatini sebagai wujud kepedulian moral. (leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar