Selasa, 30 Maret 2010

Bocah Bawa Pil Terlarang, Digelandang


Kulonprogo – Dua bocah asal Kasihan Bantul, yakni DR (17) dan ERY (17) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Kulonprogo karena kedapatan membawa 19 butir pil terlarang, Minggu (28/3) petang. Kedua bocah itu diringkus ketika mampir di sebuah warung bakso di Jl. Sentolo Raya.
Saat sedang berpatroli di seputaran wilayah Sentolo, petugas Jajaran Sat Narkoba mendapati gerak-gerik yang mencurigakan dari dua bocah yang tengah berboncengan dengan motor Yamaha Vega. Setelah dikuntit, kedua bocah itu akhirnya berhenti di sebuah warung bakso di Jl. Sentolo Raya. Tanpa menyia-nyiakan waktu, petugas langsung memeriksa keduanya. Meski sempat berdalih, kedua bocah itu akhirnya tak dapat mengelak saat petugas melakukan penggeledahan. Dari saku jaket DR petugas menemukan 9 butir pil jenis Camlet 2 Mg Alprazolam dalam kemasan tablet warna biru dan 10 butir pil Riklona. Kedua jenis pil itu termasuk dalam psikotropika golongan IV.
Dari hasil temuan itu, kedua bocah tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Kulonprogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah terus didedes (didesak, red), kedua bocah itu mengaku mendapat obat terlarang itu dari ADJ warga Gamping Sleman.
“Kedua jenis pil itu saya beli dengan harga 220 ribu. 9 butir pil jenis Camlet 2 Mg Alprazolam itu harganya 100 ribu. Sedangkan 10 butir pil Riklona itu harganya 120 ribu” terang DR.
Dari pengakuan itu, petugas langsung melanjutkan pemburuan untuk meringkus ADJ. Hingga Selasa (30/3) siang, kedua bocah tersebut masih dalam penyidikan intensif petugas Sat Narkoba Polres Kulonprogo. (leo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar