Rabu, 24 Maret 2010

Si Tungkuk Akhirnya Dibekuk


Kulonprogo – Pelaku penggelapan dua sepeda motor di kolam pemancingan “Klamat Lele” Karangsari Pengasih pada Selasa (19/2) silam, Tungkuk (47) warga Karangsari RT 21 RW 9 Pengasih akhirnya berhasil diringkus petugas Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kulonprogo pada Jumat (19/3). Hingga Senin (22/3), petugas masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa beberapa saksi yang dekat dengan tersangka.
Informasi MD menyebutkan, dengan modus pura-pura meminjam motor untuk mengambil uang di Bantar Sentolo, dalam satu hari Tungkuk berhasil menggelapkan Yamaha Mio nopol AB 5152 UF milik Eko Nugroho (30) dan Suzuki Smash nopol AB 2861 KC milik Aris Satmaji (35). Dua korban yang juga warga Karangsari Pengasih itu tak lain adalah teman dekat tersangka.
Salah satu korban, Aris Satmaji kepada petugas menuturkan saat sedang memancing di kolam pemancingan sekitar pukul 10.00 dirinya didatangi Tungkuk yang meminjam motornya dengan alasan untuk mengambil uang di Bantar Sentolo.
“Katanya cuma sebentar, namun setelah saya tunggu hingga pukul 23.30 motor saya tak kunjung dikembalikan” terang Aris.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Suhadi didampingi Kaur Bin Ops Ipda Ambuka Yudha menerangkan bahwa penangkapan berawal saat tersangka kebetulan jalan kaki melintas di depan Mapolres Kulonprogo dengan seorang temannya.
“Tersangka jalan kaki dengan temannya untuk membeli bensin saat motor yang mereka tumpangi macet tak jauh dari Mapolres. Saat itulah, petugas langsung menangkap dan menggelandang tersangka ke Mapolres” terang Kasatreskrim.
Suhadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku menggadaikan dua sepeda motor milik korban di wilayah Sentolo seharga tiga juta rupiah. Selain untuk berfoya-foya, uang haram tersebut juga dihabiskan untuk nglonthe (royal, red).
Karena perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman jeratan hukuman tujuh tahun penjara. (leo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar