Minggu, 28 Maret 2010

Keluarga Korban Minta Agus Dihukum Setimpal

Kulonprogo – Pasca digelarnya rekonstruksi (reka ulang, red) pembunuhan siswi SMA N I Lendah di lahan cemara udang pesisir Pantai Pleret wilayah Pedukuhan III Pleret Panjatan pada Jumat (26/3) kemarin, pihak keluarga korban melayangkan surat ke Media Center Kulonprogo. Surat itu berisikan pernyataan sekaligus permohonan kepada penegak hukum agar menjatuhkan vonis seberat-beratnya terhadap Agus Suwito (17), tersangka pembunuhan.

Kasus kematian Fatmah (16) siswi kelas X SMA N I Lendah masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan teman sekolah korban. Selain itu, tragisnya kematian korban yang dibunuh pacarnya dengan jalan dicekik setelah bersetubuh sebanyak dua kali itu menimbulkan trauma bagi warga Kecamatan Galur, khususnya yang memiliki anak gadis yang masih sekolah.

Ayah korban, Panut (45) sangat berharap kepada pihak yang berwajib, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Wates agar kasus tindakan asusila disertai pembunuhan sadis yang menimpa putri semata wayangnya itu dapat dituntaskan dengan seadil-adilnya.

“Kami tidak yakin kalau persetubuhan sebanyak dua kali itu atas inisiatif Fatmah. Fatmah itu anak yang polos dan lugu. Jadi, kuat dugaan kalau Fatmah telah diperkosa Agus. Namun kita serahkan semua keputusan pada pihak yang berwenang. Kami hanya berharap agar Agus dihukum setimpal” terang Panut.

Pernyataan Panut ini didukung para tokoh masyarakat Desa Pandowan dan juga Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Kecamatan Galur. Ditambahkan, masyarakat Desa Pandowan Galur mengucapkan terima kasih pada Polres Kulonprogo yang bereaksi cepat menangani kasus pembunuhan pada Senin (22/3) silam. Sebagaiman diberitakan sebelumnya, petugas berhasil meringkus Agus hanya dalam selang waktu enam jam setelah penemuan jasad korban. (leo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar