Kamis, 25 Maret 2010

PPLP dan LBH Yogyakarta Kecewa Dengan Sikap DPRD Kulonprogo

Kulonprogo - Pasca menggelar audiensi dengan DPRD, PPLP bersama LBH Yogyakarta langsung menggelar konferensi pers di Media Center Kulonprogo, Kamis (25/3). Mereka mengaku kecewa dengan sikap anggota DPRD yang tidak pernah mempedulikan aspirasi dari masyarakat.

“Kami kecewa sikap DPRD yang tetap memberikan peluang untuk pertambangan, padahal aspirasi sudah kita sampaikan semenjak empat tahun lalu. Seolah mereka menganggap aspirasi dan keinginan masyarakat sekedar angin lalu saja,” keluh Wakil Ketua PPLP, Sutar (40) pada sejumlah wartawan yang hadir saat itu.

Kepala Divisi ekonomi Sosial dan budaya (Ekososbud) LBH Yogjakarta Syamsudin Nurseha mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Komnas HAM terkait dengan sikap DPRD ini. Tidak akomodatifnya peran DPRD terhadap aspirasi masyarakat merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

LBH juga melihat dasar hukum perubahan peruntukan pesisir tidak mengakomodir HAM dan lingkungan hidup. Hal itu terbukti dengan tidak masuknya UU nomor 39/1997 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 11/2005 tentang hak ekonomis sosial dan budaya masyarakat. Ironisnya lagi, UU lingkungan hidup yang masuk adalah UU 30/1999. Padahal UU ini sudah direvisi dengan UU 32/2009 tentang perlindungan lingkungan hidup.

Kekecewaan serupa juga disampaikan Sumanto (37), wakil dari PPLP. Dia mengaku sangat kecewa dengan sikap DPRD tidak mengakomodir aspirasi masyarakat. Bahkan menurut Sumanto apa yang dilakukan DPRD tidak pernah berorientasi kepada warga kecil.

“Yang mereka pikirkan hanyalah keuntungan semata tanpa melihat dampak dan ancaman bagi masyarakat kecil” terangnya. (leo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar