Kamis, 01 April 2010

Dua Bocah Pengguna Narkoba Sekaligus Pengedarnya Diringkus

Kulonprogo - Setelah meringkus dua bocah pengguna narkoba asal Kasihan Bantul, DR (17) dan ERY (17) di sebuah warung bakso di Jl. Sentolo Raya, petugas Jajaran Sat Narkoba Polres Kulonprogo akhirnya berhasil menangkap ADJ (21) warga Gamping Sleman. ADJ dibekuk di depan rumahnya setelah dipancing petugas untuk mengadakan transaksi dengan DR dan ERY.

Sebelumnya, petugas menangkap DR dan ERY ketika berpatroli di seputaran wilayah Sentolo, belum lama ini. Saat itu petugas mencurigai gerak-gerik dua bocah yang tengah berboncengan dengan motor Yamaha Vega. Setelah dikuntit, kedua bocah itu akhirnya berhenti di sebuah warung bakso di Jl. Sentolo Raya. Dari tangan DR, petugas menyita 19 butir pil psikotropika golongan IV.

Setelah terus didedes di kantor Mapolres Kulonprogo, keduanya mengaku barang haram tersebut mereka tebus dari ADJ seharga 220 ribu. Berbekal data yang cukup akurat, petugas pun mengatur strategi untuk membekuk ADJ.

Saat tengah melayani DR dan ERY yang datang untuk pura-pura bertransaksi, ADJ langsung disergap petugas. Dari tangan ADJ petugas berhasil menyita lima butir pil Camlet 2 Mg yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celananya. Selain itu, dua pil sejenis juga ditemukan di bawah kasur dari dalam kamar ADJ.

Atas temuan itu, ADJ langsung digelandang ke kantor Mapolres Kulonprogo untuk menjalani pemeriksaan. Saat ditemui di ruang kerjanya, Kasat Narkoba Polres Kulonprogo, AKP Samino membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kasus ini masih dalam penanganan intensif petugas” terangnya singkat. (leo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar