Kamis, 01 April 2010

Perjuangan Tukijo Dapatkan Keadilan


Kulonprogo – LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum dari Tukijo menyatakan banding terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Sebab, putusan hakim yang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan kepada Tukijo pada 8 Februari silam itu dianggap tak ada dasarnya.

Tukijo (56) petani dari Dusun IV Karangsewu Galur divonis bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Dukuh III Karangsewu Isdiyanto pada 2009 silam.

Memori banding atas vonis tersebut telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Wates pada 23 Februari kemarin. Dalam memori banding itu, Tukijo dan kuasa hukumnya merasa keberatan atas putusan PN Wates, baik mengenai pertimbangan hukum maupun dalam amar putusannya.

Divisi Sipil dan Politik LBH Yogyakarta, Jauhar Ismail mengatakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu sebelumnya sudah mencabut kesaksiannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Kulonprogo pada 21 Mei 2009.

“Saat dihadirkan di muka persidangan dan di bawah sumpah, saksi tersebut memberikan keterangan yang pokoknya sama persis dengan keterangan dalam BAP Penyidikan yang telah dicabut. Ini kan aneh” terang Jauhar.

25 Februari kemarin JPU menyerahkan kontra memori banding kepada PN Wates. Menanggapi hal itu, LBH Yogyakarta ganti menyerahkan kontra memori banding kepada PN Wates pada Rabu (31/3) siang.

Tukijo saat ditemui wartawan menyatakan pada prinsipnya kontra memori banding ini adalah keberatan kami pada putusan Majelis Hakim yang dianggap tidak adil.

“Jika nanti permohonan JPU dalam memori bandingnya dikabulkan maka kami menilai ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara melalui institusinya terhadap rakyat kecil seperti saya” pungkas Tukijo. (leo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar